Social Icons

Pages

Minggu, 08 Desember 2013

Pengertian Surat Tilang Warna Biru Merah dan Denda Tilang

Penjelasan Surat Tilang Warna Biru-Merah dan Denda Tilang


- Penjelasan Surat Tilang Warna Biru-Merah dan Denda Tilang - Sering berkendara dijalanan entah menggunakan motor atau mobil, pasti pernah mengalami ditilang atau sering lihat seseorang kena tilang. Ditilang Polisi bisa karena pengendara melakukan kesalahan/melanggar lalu lintas atau memang ada razia (operasi) dari pihak kepolisian lalu lintas.

Berhubung saya pernah terkena tilang dan penasaran dengan perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah setelah googling dan menemukan artikel tentang penjelasan dibalik Surat Tilang Warna Biru-merah dan proses pembayaran denda tilang. Silahkan langsung dibaca aja..

Surat Tilang Warna Biru-Merah dan Denda Tilang

Surat Tilang atau Bukti Pelanggaran sebagai undangan di Pengadilan Negeri, yang diberikan Polisi lalu lintas kepada para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, dengan tanda bukti penyitaan, seperti:

- SIM
- STNK
- STCK, dan
- Kendaraan bermotor

# Surat Tilang teriri dari 5 Lembar Warna, yaitu:

- Warna MERAH untuk pelangggar
- Warna BIRU juga untuk pelanggar
- Warna HIJAU untuk Pengadilan
- Warna KUNING untuk arsip Polisi
- Warna PUTIH untuk Kejaksaan

Stempel Polisi di Surat Tilang 

#Ciri-Ciri Surat TILANG yang Sah:

- Selalu diberi stempel Kesatuan/POLSEK/Pos Polisi, sebagai bukti Surat Tilang tersebut (pojok kanan atas). dan
- Diberi stempel Staff untuk menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya (bagian bawah Surat Tilang).

Saat terjadi tilang atau kalo seorang pengendara bermotor terkena tilang, akan terjadi 4 hal berikut:

* Denda Titipan (Damai Ditempat)

Biasanya, saat sesesorang terkena Tilang menurut pihak Kepolisian diperbolehkan melakukan denda titipan. Si pelanggar tidak akan diberi Surat TILANG, dan barang bukti langsung dikembalikan, dan uang denda titipan ini tidak jelas masuk kantong mana.

* Surat Tilang Warna Merah

Dan kalo melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas tapi tidak mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, si pelanggar akan diberi "Surat Tilang Warna MERAH" oleh Polisi, dan akan menyelesaikan "Perkara Tilang di Pengadilan" sesuai tanggal yang ditentukan.

Surat Tilang Warna Merah dan Biru


* Surat Tilang Warna Merah dan Biru Sekaligus

Sangat jarang terjadi seseorang yang terkena Tilang diberi "Surat Tilang warna MERAH dan BIRU sekaligus". Kalo terjadi hal ini, ternyata si pelanggar tidak mau mengakui pelanggarannya dan tidak mau tandatangan, maka penyelesaiannya di "Pengadilan".
Si pelanggar dan Petugas Polisi yang menilang akan dipertemukan, dan Hakim yang memutuskan. Kalo diputuskan bersalah, maka uang denda yang diputuskan Hakim akan masuk ke "Kas Negara".

* Surat Tilang Warna Biru

Sedangkan kalo terkena Tilang diberi "Surat Tilang warna Biru", berarti si pelanggar mengakui pelanggaran yang telah dilakukan, dan akan menyelesaikan denda di Bank BRI. Tapi seringnya Polisi akan menulis "denda tertinggi" yang dikenakan oleh UU No. 22 Tahun 2009. Kadang proses tawar-menawar pun terjadi, biasanya Polisi akan menulis langsung dendanya, terendah Rp. 50.000.
Setelah membayar denda di Bank BRI, tanda bukti pembayaran dan Surat Tilang warna Biru diserahkan ke Polisi / Kesatuan yang menilang untuk pengambilan barang sitaan. Tapi apakah kamu percaya uang denda yang dibayar ke Bank BRI akan masuk ke Kas Negara?

# Proses Pembayaran di Bank BRI

Setelah sampai di Bank BRI yang ditunjuk Polisi tersebut, pastinya si pelanggar akan bertanya kepada Petugas Bank tentang "tata cara pembayaran tilang" dan nomor rekening bank-nya. Lalu si pelanggar akan diberi Slip Tabungan Bank BRI beserta nomor rekening tabungannya oleh Petugas Bank.

    - Mengapa Slip Tabungan biasa ?
    - Mengapa juga hanya Nomor Rekening Tabungan biasa ?


Si pelanggar lalu lintas tersebut hanya diberi Slip Tabungan BRITAMA dengan Nomor Rekening BRITAMA atas nama "Pejabat Kepolisian Daerah" yang berwenang tentang lalu lintas, bukan dalam bentuk Giro atau nama Instansi Kepolisian.
Akhirnya si pelanggar lalu lintas mengikuti keadaan. Setelah bukti setoran uang dari Bank BRI diserahkan Petugas Polisi yang menilang untuk pengambilan barang sitaan, anehnya Surat Tilang Warna BIRU-pun diminta juga sama Polisi (atau penghilangan bukti?).

Menurut Petugas Polisi yang "Jujur", bahwa "Bukti Setor" dan "Surat Tilang warna Biru" itu akan dibawa ke atasan-nya untuk ditukarkan dengan "Komisi" sekitar 20% dari nilai denda yang telah dibayarkan, dan sisanya kemana?
andy2dsd

Apakah Slip Biru Efektif dan Cepat Menyelesaikan Masalah Tilang?


Ada anggapan bahwa tilang memakai Slip Biru lebih bisa menekan praktik uang damai pada Polisi, karena denda yang dibayar akan langsung masuk ke kas negara. Sedangkan Slip Merah lebih rawan dengan praktik masuknya denda ke dompet Polisi. Tapi apakah membayar denda dan menyelesaikan kasus tilang dengan Slip Biru lebih mudah dan efisien?

Berdasarkan pengakuan mereka yang pernah ditilang dan menuliskannya dalam berbagai blog, menyelesaikan masalah tilang dengan Slip Biru tidak bisa dikatakan cepat, karena ada beberapa orang yang tetap harus mengikuti proses pengadilan.

Seperti yang dituliskan Wawan Purwanto Wepe dalam Kompasiana. Dia ditilang karena dianggap melanggar lampu merah. Akhirnya Wawan meminta Slip Biru dan dikenai denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 (2). Setelah menitipkan uang sebesar Rp 500.000 di bank BRI yang ditunjuk, Wawan masih harus menunggu keputusan sidang untuk besar denda yang ditetapkan.

Setelah proses panjang hingga sekitar 2 minggu, akhirnya keputusan sidang menetapkan denda yang harus dibayar Wawan sebesar Rp 31.000 (Rp. 30.000 denda dan Rp.1.000 biaya sidang). Sisa uang yang dititipkan pada BRI sebesar Rp 469.000 dikembalikan, SIM dikembalikan dan kasus tilang selesai.

Denda Slip Biru Tidak Besar

Ada rasa takut saat seseorang meminta Slip Biru, karena ada denda maksimal yang harus dibayarkan. Tetap dalam fakta lapangan dan dari pengalaman yang kami baca di berbagai blog, denda maksimal akan diberikan jika seseorang yang ditilang melakukan kesalahan berat lain, misalnya menabrak orang hingga meninggal atau menyebabkan kerusakan. Jika tilang diberikan karena melanggar lampu merah, lupa tidak membawa sim, dan sebagainya, denda yang diberikan pengadilan tidak terlalu besar.

Pengalaman penulis awik1212.wordpress.com, menyebutkan bahwa dia terkena tilang karena tidak membawa SIM. Denda yang tertera dalam Pasal 281 adalah Rp 1 juta. Tetapi pihak kepolisian hanya meminta Rp 100.000 untuk dibayarkan pada BRI. Setelah melalui proses sidang, denda yang harus dibayar hanya Rp 25.000, sisa kelebihan uang Rp 75.000 dikembalikan pada yang bersangkutan. Maka kasus tilang selesai.

Ingin Slip Biru atau Slip Merah, terserah Anda. Jika Anda ingin denda masuk ke kas negara dan tidak keberatan repot jika harus menghadiri sidang, maka mintalah Slip Biru. Itulah penelusuran dan informasi tentang denda tilang, proses tilang, Surat Tilang warna Biru dan Merah menurut berbagai sumber dan pengalaman dilapangan. Kalo ada kesalahan / keliru, mohon tanggapannya. :)

Update News By : @N_besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar